Dinas Tenaga
Kerja(Disnaker) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan terhadap 37 orang buruh
korban perbudakan disertai penyekapan dan penyiksaan pabrik kuali asal
Kabupaten Cianjur.
Hal itu
dilakukan untuk menetapkan jumlah pembayaran hak-hak buruh yang belum
dibayarkan pengusahanya. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto
mengatakan, penghitungan hak-hak buruh yang mesti dibayarkan pihak pengusaha
itu meliputi uang upah, uang lembur, dan pesangon.
Nanti,
setelah dilakukan pendataan kembali terhadap data buruh, menurut Heri, Disnaker
Kabupaten Tangerang berkewajibannya untuk menetapkan perintah bayar. "Jumlah keseluruhan hak-hak perdata buruh
yang mesti dibayarkan lebih kurang mencapai Rp2,1 miliar dengan asumsi nilai
per buruh itu bervariasi. Sebab, dari hasil penghitungan kami, buruh yang
bekerja itu bervariasi antara 4-9 bulan, termasuk uang lembur senilai Rp1,7
miliar.
Tapi
hitung-hitungan itu belum termasuk uang jaminan sosial tenaga kerja
(Jamsostek)," kata Heri seusai mengunjungi seluruh buruh korban perbudakan
asal Cianjur di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Anak (P2TP2A)
Kabupaten Cianjur, Jumat (17/5/2013).
Heri menyebutkan,
pembayaran uang sebesar itu sudah berdasarkan hasil penghitungan jika mengacu
pada nilai upah minimal kabupaten (UMK) Tangerang sebesar Rp2,2 juta per bulan
per orang. Dalam kasus perbudakan itu sendiri terdapat pelanggaran jam kerja,
perlindungan anak, kesehatan dan keselamatan kerja, serta upah.
"Kalau
nanti pihak pengusaha tak sanggup membayar sesuai penetapan bayar, maka kami
sarankan buruh untuk meminta bantuan kepada pemerintah atau kuasa hukum
menggugat secara perdata. Karena perusahaan itu bukan PT (Perseroan Terbatas),
hanya perusahaan perseorangan maka asetnya bisa disita," terangnya.
Heri
mengaku, pihaknya siap menampung kembali korban buruh jika memang ingin bekerja
di Tangerang. Namun dia mengimbau agar tidak melalui calo.
"Kami
selalu siap membuka seluas-luasnya pintu bagi siapapun yang bekerja di
Tangerang. Hampir sebagian besar pekerja di Tangerang itu orang luar daerah.
Orang Tangerangnya sendiri hanya sekitar 22%," tukasnya.
Kepala Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur,
Sumitra mengaku, untuk mengantisipasi terjadinya kasus perbudakan seperti di
Tangerang, pihaknya menambah petugas 1 orang pengawas untuk mengawasi
perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Cianjur.
"Kita juga berikan penyuluhan kepada pihak perusahaan untuk mentaati
Undang Undang Ketenagakerjaan agar memerhatikan hak-hak buruh. Jumlah
perusahaan skala kecil dan besar di Kabupaten Cianjur lebih kurang 700
perusahaan," terang Sumitra di P2TP2A Kabupaten Cianjur.
sumber : http://www.inilahkoran.com