Senin, 03 Juni 2013

perbudakan buruh


Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan terhadap 37 orang buruh korban perbudakan disertai penyekapan dan penyiksaan pabrik kuali asal Kabupaten Cianjur.

Hal itu dilakukan untuk menetapkan jumlah pembayaran hak-hak buruh yang belum dibayarkan pengusahanya. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto mengatakan, penghitungan hak-hak buruh yang mesti dibayarkan pihak pengusaha itu meliputi uang upah, uang lembur, dan pesangon.

Nanti, setelah dilakukan pendataan kembali terhadap data buruh, menurut Heri, Disnaker Kabupaten Tangerang berkewajibannya untuk menetapkan perintah bayar.  "Jumlah keseluruhan hak-hak perdata buruh yang mesti dibayarkan lebih kurang mencapai Rp2,1 miliar dengan asumsi nilai per buruh itu bervariasi. Sebab, dari hasil penghitungan kami, buruh yang bekerja itu bervariasi antara 4-9 bulan, termasuk uang lembur senilai Rp1,7 miliar.

Tapi hitung-hitungan itu belum termasuk uang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)," kata Heri seusai mengunjungi seluruh buruh korban perbudakan asal Cianjur di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Jumat (17/5/2013).
Heri menyebutkan, pembayaran uang sebesar itu sudah berdasarkan hasil penghitungan jika mengacu pada nilai upah minimal kabupaten (UMK) Tangerang sebesar Rp2,2 juta per bulan per orang. Dalam kasus perbudakan itu sendiri terdapat pelanggaran jam kerja, perlindungan anak, kesehatan dan keselamatan kerja, serta upah.

"Kalau nanti pihak pengusaha tak sanggup membayar sesuai penetapan bayar, maka kami sarankan buruh untuk meminta bantuan kepada pemerintah atau kuasa hukum menggugat secara perdata. Karena perusahaan itu bukan PT (Perseroan Terbatas), hanya perusahaan perseorangan maka asetnya bisa disita," terangnya.

Heri mengaku, pihaknya siap menampung kembali korban buruh jika memang ingin bekerja di Tangerang. Namun dia mengimbau agar tidak melalui calo.

"Kami selalu siap membuka seluas-luasnya pintu bagi siapapun yang bekerja di Tangerang. Hampir sebagian besar pekerja di Tangerang itu orang luar daerah. Orang Tangerangnya sendiri hanya sekitar 22%," tukasnya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Sumitra mengaku, untuk mengantisipasi terjadinya kasus perbudakan seperti di Tangerang, pihaknya menambah petugas 1 orang pengawas untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Cianjur.

"Kita juga berikan penyuluhan kepada pihak perusahaan untuk mentaati Undang Undang Ketenagakerjaan agar memerhatikan hak-hak buruh. Jumlah perusahaan skala kecil dan besar di Kabupaten Cianjur lebih kurang 700 perusahaan," terang Sumitra di P2TP2A Kabupaten Cianjur.


sumber : http://www.inilahkoran.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar