Di era globalisasi dan persaingan usaha yang ketat menuntut
perusahaan untuk meningkatkan kinerja melalui pengelolaan organisasi yang
efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempekerjakan tenaga
kerja seminimal mungkin, namun memberi kontribusi maksimal.
Akibatnya, upaya perusahaan terfokus pada penanganan pekerjaan yang menjadi
bisnis inti atau core business. Sementara pekerjaan penunjang diserahkan
kepada pihak lain. Proses kegiatan inilah yang disebut outsourcing.
Ada banyak alasan bahwa perusahaan-perusahaan meng-outsource berbagai macam
pekerjaan, tetapi tampaknya keuntungan yang paling menonjol penghematan uang.
Banyak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dapat melakukan pekerjaan
dengan uang yang lebih sedikit, karena mereka tidak harus memberikan manfaat
untuk pekerja mereka dan tidak khawatir dengan biaya overhead yang lebih
sedikit.
Namun akibat tujuan outsourcing itu banyak buruh sebagai
tenaga kontrak, yang direkrut melalui perusahaan pengerah tenaga kerja (outsourced)
yang banyak muncul di pusat-pusat industri. Ini terjadi karena bisnis ini
sangat menguntungkan bagi perusahaan penyedia buruh kontrak. Buruh hanya
mendapatkan upah pokok sebesar upah minimum setempat tanpa tunjangan lain,
sementara outsourced mendapat untung karena potongan pendapatan
buruh.
Ini sangat memprihatinkan, pasalnya mereka buruh outsourcing melakukan
pekerjaan yang persis sama dengan buruh tetap. Kontrak kerja mereka
umumnya pendek-pendek dari 1 hingga 6 bulan dan dapat diputus setiap saat.
Kontrak kerja yang pendek menciptakan ketidakpastian kerja, apalagi peningkatan
karir.
Buruh outsourcing juga kehilangan kesempatan berserikat, karena baik
secara terbuka maupun terselubung, perusahaan pengerah maupun pengguna tenaga
buruh melarang mereka untuk berserikat dengan resiko kehilangan pekerjaan.
Adanya sistem kontrak dan outsourcing ini membuat
posisi tawar pekerja atau buruh semakin lemah karena tidak ada kepastian kerja,
kepastian upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, pesangon jika di PHK, dan
tunjangan-tunjangan kesejahteraan lain. Akibat
semakin sempitnya lapangan kerja membuat buruh tidak dihadapkan pada banyak
pilihan, kecuali menerima kondisi yang ada.
Ada pula beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar
keputusan sebuah perusahaan untuk melakukan outsourcing adalah:
- Penghematan dan pengendalian biaya operasional
- Meningkatkan kualitas
- Fokus pada kompetensi utama
- Restrukturisasi Biaya
- Memberikan kontribusi Untuk perusahaan kecil
- Mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
Dan ada pula gagalnya proyek Outsourcing :
- Kurangnya komitmen, dukungan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
- Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar.
- Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan.
- Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas.
referensi : http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar