Senin, 08 Oktober 2012

sistim kerja outsourcing


Di era globalisasi dan persaingan usaha yang ketat menuntut perusahaan untuk meningkatkan kinerja melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin, namun memberi kontribusi maksimal.
Akibatnya, upaya perusahaan terfokus pada penanganan pekerjaan yang menjadi bisnis inti atau core business. Sementara pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan inilah yang disebut outsourcing.
Ada banyak alasan bahwa perusahaan-perusahaan meng-outsource berbagai macam pekerjaan, tetapi tampaknya keuntungan yang paling menonjol penghematan uang. Banyak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dapat melakukan pekerjaan dengan uang yang lebih sedikit, karena mereka tidak harus memberikan manfaat untuk pekerja mereka dan tidak khawatir dengan biaya overhead yang lebih sedikit.

Namun akibat tujuan outsourcing itu banyak buruh sebagai tenaga kontrak, yang direkrut melalui perusahaan pengerah tenaga kerja (outsourced) yang banyak muncul di pusat-pusat industri. Ini terjadi karena bisnis ini sangat menguntungkan bagi perusahaan penyedia buruh kontrak.  Buruh hanya mendapatkan upah pokok sebesar upah minimum setempat tanpa tunjangan lain, sementara outsourced mendapat untung karena potongan pendapatan buruh. 
Ini sangat memprihatinkan, pasalnya mereka buruh outsourcing melakukan pekerjaan yang persis sama dengan buruh tetap.  Kontrak kerja mereka umumnya pendek-pendek dari 1 hingga 6 bulan dan dapat diputus setiap saat. Kontrak kerja yang pendek menciptakan ketidakpastian kerja, apalagi peningkatan karir. 
Buruh outsourcing juga kehilangan kesempatan berserikat, karena baik secara terbuka maupun terselubung, perusahaan pengerah maupun pengguna tenaga buruh melarang mereka untuk berserikat dengan resiko kehilangan pekerjaan.

Adanya sistem kontrak dan outsourcing ini membuat posisi tawar pekerja atau buruh semakin lemah karena tidak ada kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, pesangon jika di PHK, dan tunjangan-tunjangan kesejahteraan lain. Akibat semakin sempitnya lapangan kerja membuat buruh tidak dihadapkan pada banyak pilihan, kecuali menerima kondisi yang ada.

Ada pula beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar keputusan sebuah perusahaan untuk melakukan outsourcing adalah: 
  • Penghematan dan pengendalian biaya operasional
  • Meningkatkan kualitas
  • Fokus pada kompetensi utama
  • Restrukturisasi Biaya
  • Memberikan kontribusi Untuk perusahaan kecil
  • Mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
Dan ada pula gagalnya proyek Outsourcing :
  • Kurangnya komitmen, dukungan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
  • Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar.
  • Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan.
  • Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar